MEDAN, SIAGA-NEWS.COM ||
Sebuah Gudang berlokasi di Jalan Kl. Yos Sudarso, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, diduga penyaluran BBM jenis solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri ditemukan bebas beroperasi.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, gudang itu bermodus diduga melangsir BBM solar bersubsidi dari SPBU melalui mobil box L300 yang sudah di modifikasi tangkinya.
Selain itu, gudang tersebut juga melangsir BBM solar dari gudang solar di Wilayah Deli Serdang dengan menggunakan mobil truk tangki bewarna kuning dan biru putih yang berkapasitas puluhan liter.
Kemudian, BBM solar yang sudah ditampung itu diduga dibuang ke industri dengan puluhan ribu ton yang membutuhkan dengan harga yang cukup fantastis.
Gudang itu disebut – sebut milik JLHSN dan diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum dari satuan TNI dan Polri, yang terhendus informasi, Oknum M berpangkat AKP.
Atas adanya dugaan pelanggaran, pihak sosial kontrol dalam hal ini LSM pernah melayangkan surat perihal klarifikasi, yang ditujukan kepada pihak pengelola Gudang. Namun, sangat disayangkan, pihak pengelola Gudang tersebut tidak bersedia memberikan jawaban.
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Poldasu agar melakukan speksi mendadak (sidak) dilokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM Subsidi tersebut.
Begitu juga kepada Satuan Tugas Anti-Illegal Export BBM Solar di bawah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Agar melakukan penggerebekan ke lokasi. Satgassus ini menyatukan langkah pengamanan perbatasan dari penyalahgunaan BBM solar untuk kegiatan yang melawan hukum.
Karena itu lapisan masyarakat meyakini, Satgas khusus ini mampu menindak oknum – oknum yang terlibat, karena beranggotakan kementerian terkait (seperti Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal), Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, hingga Badan Keamanan Laut.
Tindakan itu diduga bertentangan terhadap UU No.22 tahun 2001, Pasal 55 tentang minyak dan gas yang telah diubah dengan Pasal 40 ayat 9, UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, “Setiap orang yang menyalah gunakan angkutan dan/niaga bahan bakar, bahan bakar gas (elpiji) yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 milyar. (Tim)