Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dituding Tertutup dan Alergi Ke Wartawan, Inspektorat Akan Panggil Pangulu dan Sekretaris Nagori Sait Buntu Saribu

590
×

Dituding Tertutup dan Alergi Ke Wartawan, Inspektorat Akan Panggil Pangulu dan Sekretaris Nagori Sait Buntu Saribu

Share this article
Example 468x60

SIMALUNGUN, SIAGA -NEWS.COM ||
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan terhadap elemen masyarakat, pemerintah pusat hingga pejabat paling rendah harus mempedomani undang-undang dan peraturan. Salah satunya Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga merupakan landasan Pemerintah yang merupakan badan publik, juga harus difahami dan diterapkan dalam melakukan pelayanan setiap harinya.

Example 300x600

Namun amanah Undang-undang diatas sepertinya tidak berlaku di Kantor Pangulu Nagori Sait buntu Saribu, kecamatan Pamatang Sidamanik, kabupaten Simalungun, Sumut. Dikatakan demikian, karena adanya sikap tidak transparan dan alergi yang dipertontonkan oleh Sekretaris desa ( sekdes) Ervina safta silitonga, saat ditemui wartawan, pada Jumat, (12/7/2024).

Ervina safta silitonga selaku Sekdes Nagori Sait buntu Saribu saat dikonfirmasi wartawan Perihal penggunaan Dana Desa tahun 2024 tidak mampu memberikan penjelasan. Padahal, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi ( tupoksi), sekdes selaku tim verifikasi ( verifikator) pada pelaksanaan dana desa harus mampu memberikan penjelasan perihal penggunaan dana desa yang sudah dipergunakan.

Ironisnya, Setelah memberitahukan posisi Pangulu Nagori Sait buntu Saribu berada di luar kantor, orang kedua di kantor pemerintahan Nagori itu mengaku dilarang oleh Pangulu Nagori untuk memberikan nomor telepon milik Pangulu kepada siapapun. “Pangulu melarang memberi no HP kepada siapapun, itu perintah pangulu”cetus Sekdes.

Atas sikap yang dipertontonkan, maka dapat lah di duga bahwa sekdes nagori Sait buttu saribu Ervina safta silitonga disinyalir menutupi nutupi apa apa saja informasi yang bersangkutan dengan dana Desa, Diduga oknum sekdes tersebut telah melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik,” ungkap Saragih yang berprofesi wartawan media online

Menurutnya, tugas sekretaris desa adalah menangani administrasi desa, sebagai pejabat kedua disebuah nagori jika pangulu berhalangan, disini sesuai UU no 40 tahun 1999 tentang pers bahwa” Barangsiapa yang menghambat atau menghalang halangi tugas wartawan dapat dipidana selama 2 tahun penjara serta denda 500.000.000. (lima ratus juta rupiah hal tersebut dijelaskan pada pasal 18 ayat (1) pasal 4 ayat(2) dan (3)” .

Untuk itu diminta kepada Bupati Simalungun Radiapoh.H. Sinaga melalui dinas DPMN Simalungun Sarimuda Purba untuk memantau kinerja kades bersama sekertaris desanya yang di duga alergi dan menutup nutupi informasi terkait desa dan meminta agar mengevaluasi sekdes Evina safta silitonga sepertinya tidak mencerminkan pelayanan publik juga ke terhadap media.

Mendapat perlakuan yang tidak baik dari Sekdes, mejadikan tim wartawan menjadi penasaran untuk menggali informasi yang sebenarnya terjadi di pemerintahan Nagori Sait Buntu Saribu dengan mencari nomor telepon seluler milik Pangulu Nagori.
Dan Setelah ditemukan, Wartawan melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, namun Pangulu Nagori, Irwan Oppusunggu tidak memberikan jawaban. Sikap diam Pangulu Nagori tersebut terkesan alergi dan sepertinya menyimpan segudang persoalan pada penggunaan Dana Desa sejak kepemimpinan nya.

Secara terpisah, kepala inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, perihal pelayanan di nagori Sait Buntu Saribu yang tidak transparan dan sepertinya menyimpan segudang persoalan, berjanji akan memanggil para oknum pejabat Nagori tersebut. ” Dalam waktu akan kita panggil mereka,” tutup inspektur inspektorat kabupaten Simalungun itu. (Tim)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *