Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Ketua Komisi 1 DPRD Simalungun Angkat Bicara Terkait SKT Yang Dikeluarkan Plh.Pangulu Bayu Bagasan

SIMALUNGUN – SUMUT|| Terkait permasalahan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh pelaksana harian (plh) Pangulu Nagori Bayu Bagasan, kecamatan Tanah Jawa, kabupaten Simalungun mendapat sorotan keras dari ketua Komisi 1 DPRD Simalungun Erwin Parulian Saragih.

” Mengamati persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Plh. Pangulu Bayu Bagasan, Komisi 1akan membicarakannya serta memanggil Camat Tanah Jawa dan Plh. Pangulu Nagori Bayu Bagasan dengan maksud dan tujuan untuk meminta penjelasan dari para terkait,” ucap Erwin Saragih, Rabu, (30/8/2023).

Dikatakannya, tugas dan wewenang masing-masing Plh. Pangulu Nagori di setiap Nagori yang sedang mempersiapkan pemilihan pangulu Nagori pada tanggal 13 September 2023 mendatang sudah jelas ditentukan oleh peraturan – peraturan.

Oleh karena itu, sambung ketua Komisi 1, para Plh. Pangulu Nagori agar tidak melakukan kegiatan – kegiatan diluar daripada peraturan yang sudah ditentukan.

Lebih lanjut, Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari Fraksi Gerindra itu mengatakan akan membicarakan persoalan tersebut di komisi 1 dan akan memanggil Camat Tanah Jawa dan Plh. Pangulu Nagori Bayu Bagasan. Hal itu perlu, agar semua pihak terkait untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.

Untuk diketahui bersama, pemberitaan sebelumnya, Pelaksana harian (Plh) Pangulu Nagori Bayu Bagasan, kecamatan Tanah Jawa, kabupaten Simalungun, Roinna Sinurat didesak supaya dicopot oleh Pemkab Simalungun melalui Camat. Pasalnya, Roinna Sinurat yang sebelumnya sebagai Sekretaris desa (Sekdes) diduga sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, karena mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga.

Plh. Pangulu Nagori Bayu Bagasan yang mendapat tugas sejak tanggal 18 Juli 2023 lalu telah mengeluarkan SKT milik warga atas nama L.Simbolon yang berdomisili di huta 1 Nagori Bayu Bagasan.

Padahal, sesuai dengan tugas yang diamanatkan kepada masing-masing PLH Pangulu Nagori, melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan setelah berkoordinasi dengan camat dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN). Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Roinna Sinurat, namun justru langsung mengeluarkan SKT.

Dan ironisnya, tanpa ada koordinasi tersebut, pada lembaran SKT itu sudah ada tandatangan camat Tanah Jawa atas nama Maryaman Samosir dan di stempel, dan hal itu menjadikan beberapa pegawai kantor Camat Tanah Jawa mondar mandir di ruangan kepala seksi pemerintahan (Kasipem).

Beberapa orang warga kecamatan Tanah Jawa yang berada di lokasi kantor camat mengetahui persoalan tersebut meminta kepada Pemkab Simalungun melalui Camat Tanah Jawa agar mencopot Plh. Pangulu Nagori Bayu Bagasan karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

Saat beberapa ‘kuli tinta’ ingin konfirmasi kepada Camat Tanah Jawa Maryaman Samosir tidak berada dikantor. Sekretaris Camat yang ditemui tim menerangkan bahwa Camat Tanah Jawa sedang berada di Kantor Bupati Simalungun di Pamatangraya. ••// Tim