PEMATANGSIANTAR – SUMUT || Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Pematangsiantar yang dipimpin oleh Nurmaulita, S.Pd selaku Kepala Sekolah menuai protes dari kalangan elemen masyarakat. Pasalnya, penggunaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 diduga tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur hingga disinyalir telah terjadi korupsi.
Informasi itu disampaikan oleh Pengacara muda Ramot Chairul Saragih, SH dan Ardy Putranto Saragih, SH, saat ditemui di kota Pematangsiantar, pada Jumat, (16/2/2024).
Dalam keterangannya, mereka mengutarakan beberapa kejanggalan – kejanggalan dalam pengelolaan anggaran dana BOS di SMKN 3 Pematangsiantar yang terletak di Jalan Lintas Medan – Pematang Siantar Km 10,5, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
“Ada beberapa item yang diduga telah terjadi yakni, pengembangan perpustakaan, sarana dan prasarana, pelatihan guru, ekstrakurikuler, multi media, dan lain-lain. Dimana kita ketahui bersama pada tahun 2020 Sampai dengan 2022 pembelajaran diselenggarakan melalui daring ( dalam jaringan) karena wabah pandemi covid 19,” katanya.
Dirinya menambahkan data yang diperoleh tim, kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler pada tahun Tahun 2020 sebesar Rp.455.595.000, dan tahun 2021 sebesar Rp.281.946.000.
Pemeliharaan sarpras di tahun pandemi Covid 19 itu tetap terserap Rp 502.432.000 pada tahun 2020, pada tahun 2021 dilaporkan sebesar Rp.369.246.600.
Pengadaan alat multi media pembelajaran juga dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.131.000.000 dan pada tahun 2021 sebesar Rp.208.449.987.
Dan pada tahun 2022, ada item biaya administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp.562.699.875 pada tahap pertama, dan Rp. 634.794480 pada tahap kedua. Yang kesemuanya jika dijumlahkan Rp. 1.197.494.355.
” fantastis anggarannya, 1 Milyar lebih, hanya untuk melakukan pertemuan orangtua wali pada satuan pendidikan, pembelian ATK dan alat- alat kebersihan, penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib satuan pendidikan.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum ( APH ) Kejatisu supaya memberikan atensi dalam upayanya pencegahan korupsi di satuan pendidikan wilayah Sumatera Utara,” tegas Ardy Saragih, SH. Secara terpisah, kepala sekolah SMK Negeri 3 Pematangsiantar, Nurmaulita saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak bersedia mengangkat. Pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan.••// Tim