Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

LPKN – TIPIKOR Laporkan Proyek ‘Mangkrak’ di Yayasan USI Tahun 2022 Ke Polda Sumut

171
×

LPKN – TIPIKOR Laporkan Proyek ‘Mangkrak’ di Yayasan USI Tahun 2022 Ke Polda Sumut

Share this article
Example 468x60

SIMALUNGUN -SUMUT|| Tidak mendapat tanggapan dari pihak Yayasan Universitas Simalungun ( USI ) terkait proyek pembangunan gedung Pascasarjana tahun 2022 lalu yang menggunakan dana CSR PTPN IV, Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Keuangan Negara – Tim Inspeksi Korupsi ( LPKN – Tipikor) menempuh jalur hukum.

Dengan mendatangi Mapolda Sumut, ketua umum LPKN – TIPIKOR A.R.S Nainggolan didampingi tim membuat laporan pengaduan kepada Kapolda Sumut cq Dirkrimsus Poldasu, pada Selasa, (19/12/2023).

Example 300x600

Usai menyerahkan laporan pengaduan, Ketum LPKN-TIPIKOR saat ditemui wartawan mengatakan bahwa kehadiran mereka dari wilayah kota Pematangsiantar dengan tujuan untuk memberikan informasi hasil pantauannya kepada aparat penegak hukum Poldasu terkait pelaksanaan pembangunan gedung Pascasarjana di USI tahun 2022 yang terkesan mangkrak pada masa kepemimpinan Rektor yang lama.

Sembari menunjukkan laporannya, Nainggolan mengatakan bahwa LPKN – TIPIKOR sebagai bagian dari elemen masyarakat yang turut serta memantau dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan Negara dalam hal ini Pembangunan Gedung Pascasarjana Universitas Simalungun yang kegiatannya bersumber dari CSR PTPN IV.

Adapun indikasi dugaan Penyimpangan yakni,
Bahwa telah dilaksanakan pembangunan Gedung Pasca sarjana di Universitas Simalungun Kota Pematangsiantar yang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dengan biaya sebesar Rp.3.255.000.000,- (Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah)

Dan sesuai dengan data yang dihimpun LPKN-TIPIKOR telah dilaksanakan pembangunan Gedung Pasca Sarjana Tahap I di Universitas Simalungun Kota Pematangsiantar dengan Biaya berkisar ± Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) yang anggarannya bersumber dari dana Hibah PTPN IV yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.

“Akan tetapi di lokasi pembangunan yang ditemukan hanyalah pondasi, yang menggunakan material batu, semen, pasir, besi, dan lain lain. Ironisnya, lokasi itu sudah rimba dan ditumbuhi rumput -rumput karena sudah lama dibiarkan dan tidak ada lagi kegiatan pembangunan hingga tahun 2023 sudah mau berakhir,” terangnya.

Nainggolan juga mengatakan bahwa pihaknya sebelum membuat pengaduan, sudah meminta penjelasan kepada pihak USI dan PTPN IV secara tertulis, Perihal klarifikasi terkait pelaksanaan pembangunan gedung Pascasarjana yang belum selesai namun tidak mendapatkan tanggapan.

Dan berdasarkan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1,
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

” Karena pembangunan itu menggunakan uang negara melalui CSR PTPN IV, maka LPKN – TIPIKOR turut melakukan pemantauan, dan hasil investigasi diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi yang secara Sistematis dan terstruktur. Yang menjadikan kita membuat laporan pengaduan, dengan harapan, Kapolda Sumut melalui Dirkrimsus agar melakukan pemeriksaan terhadap proses pembangunan gedung Pascasarjana USI yang ‘mangkrak’, sehingga mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya. ••// Tim

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *