PEMATANGSIANTAR – SUMUT, SIAGA-NEWS.COM|| Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan hukum atas gugatan permohonan Kasasi oleh Corry Purba, Dosen yang juga sekaligus mantan Rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2018-2022.
Pemohon kasasi Corry diketahui, melakukan gugatan kepada Pengurus Yayasan USI (termohon Kasasi I) dan Sarintan E Damanik (termohon Kasasi II), yang saat ini menjabat sebagai Rektor USI. Gugatan dilayangkan, karena Corry menilai proses pemilihan Rektor USI 2022-2026 tidak benar dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Informasi diatas disampaikan oleh Binaris Situmorang, SH, selaku kuasa hukum dari termohon II Sarintan E Damanik, saat melakukan temu pers, pada Senin, (8/1/2024), di jalan Surabaya, kota Pematangsiantar.
Binaris Situmorang menjelaskan, bahwa putusan Kasasi MA tersebut telah keluar dengan Nomor : 490 K/TUN/2023. Hal ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023, oleh Is Sudaryono sebagai Ketua Majelis, Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai Anggota.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Corry; Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah). Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Andi Nur Insaniyah, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak,” bunyi isi putusan tersebut yang ditunjukkan Binaris kepada sejumlah insan pers sembari menambahkan bahwa pihaknya menerima surat pemberitahuan putusan Kasasi tersebut tanggal 3 Januari 2024.
Dijelaskan Binaris, Gugatan Corry, diawali karena pemilihan Rektor USI Masa Jabatan 2022-2026, dimana Corry dan Sarintan berkompetisi menjadi rektor. ” Dan Diputuskan oleh Yayasan USI, bahwa klien saya Sarintan Effratani Damanik, terpilih sebagai Rektor USI.
Namun Corry, kemudian melakukan gugatan ke PTUN Medan yang diputuskan pada 4 April 2023, lanjut ke PTTUN Medan yang diputuskan pada 21 Juni 2023, dan MA putusan pada 12 Desember 2023,” jelasnya.
Ketika wartawan bertanya langkah yang akan ditempuh pihaknya, Binaris selaku kuasa hukum termohon II mengaku saat ini pihaknya masih mengapresiasi keberadaan MA RI dan seluruh pihak, yang mana selama ini ada gonjang – ganjing tentang kepemimpinan rektorat USI, namun setelah ada putusan MA yang inkrah, bisa menjawab semua dugaan – dugaan yang sempat beredar ditengah-tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Binaris Situmorang menerangkan bahwa seluruh proses dan administrasi kelengkapan sudah dipenuhi pihaknya sehingga itulah yang menjadikan hakim menolak gugatan penggugat. “Kami tidak boleh mengintervensi hakim dalam menetapkan putusan karena itu merupakan domain dari setiap hakim.
Diakhir konferensi pers, Binaris memberitahukan bahwa pihaknya mendorong Rektor Sarintan E Damanik agar tetap menjalankan tugas seperti biasanya setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. ••// ARaS