Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tidak Terima Dihina, Piliaman Simarmata Laporkan Oknum DPRD Pematangsiantar ke Polisi

298
×

Tidak Terima Dihina, Piliaman Simarmata Laporkan Oknum DPRD Pematangsiantar ke Polisi

Share this article
Example 468x60

SIMALUNGUN -SUMUT|| Piliaman Simarmata, yang beralamat di jalan Cornel Simanjuntak, kelurahan Nagahuta Timur, kecamatan Siantar Marimbun, kota Pematangsiantar akhirnya melaporkan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pematangsiantar berinisial DTHS, yang di duga telah melakukan penghinaan.

Hal itu disampaikan Piliaman Simarmata melalui kuasa hukumnya Ramot Chairul Saragih, SH dan Johansen RT Saragih, SH, CPM, saat ditemui wartawan, usai melakukan pelaporan dihalaman Polres Pematangsiantar, pada Jumat, (15/12/2023).

Example 300x600

Ramot mengatakan bahwa kliennya atas nama Piliaman Simarmata tidak terima terhadap sikap anggota DPRD kota Pematangsiantar yang diduga telah melakukan penghinaan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 21.40, dengan terlapor Denny TH.Siahaan.

Sembari menunjukkan surat pelaporan, Ramot menerangkan uraian kejadian, bahwa kliennya melihat ada panggilan WhatsApp ( WA) tak terjawab dari Handphone, dan melihat ada chattingan WA dari terlapor yang berisi ” mana harga dirimu Piliaman mulutmu yang janji akan dibayar kok bisa diam kau sekarang. Orangtua apa kayak kau “.

Melihat itu, sambung Ramot, pelapor langsung menjawab” ada urusanku dengan mu jangan kau cari masalah dengan aku, urusanmu ga tau tau aku jangan kau sepelekan aku”. Lalu, terlapor menjawab ” kok bisa jadi orangtua gak tau mendidik anak, longor kali kau. Setelah itu terjadilah saling balas membalas WA antara klien saya dengan terlapor, dan terlapor beberapa kali menama namai pelapor serta menulis kata kata longor, mulutmu, tak becus jadi orangtua, jangan ikuti adat kalau tidak ngerti adat, gagal kau mendidik menantumu itu,” terang Ramot sembari menambahkan bukti chattingan juga dilampirkan pada laporan.

Lebih lanjut Ramot mengatakan bahwa kliennya tidak terima diperlakukan seperti itu sehingga menempuh jalur hukum dan telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau pasal 310 KUHP.

Selain itu, Ramot Saragih SH, juga mengatakan bahwa kliennya akan melaporkan Denny TH Siahaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD kota Pematangsiantar, terkait kode etik. ” Sesuai dengan pembicaraan tadi, ke kantor DPRD Pematangsiantar dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 mendatang,” ujar Ramot. ••// rel.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *