Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

LPKN – TIPIKOR Surati Ketua Yayasan USI Terkait Proyek ‘Mangkrak’ Bantuan CSR dari PTPN IV

322
×

LPKN – TIPIKOR Surati Ketua Yayasan USI Terkait Proyek ‘Mangkrak’ Bantuan CSR dari PTPN IV

Share this article
Example 468x60

SIMALUNGUN -SUMUT|| Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Keuangan Negara – Tim Inspeksi Pidana Korupsi ( LPKN – Tipikor) melayangkan surat kepada Ketua Yayasan USI Terkait Proses pembangunan gedung Pascasarjana yang anggarannya bersumber dari PTPN IV pada tahun 2022 lalu, yang belum selesai dan bahkan terkesan mangkrak karena tidak ada lagi tanda – tanda proses tindak lanjut pembangunan.

Dalam kertas berkop Surat LPKN -Tipikor yang ditembuskan kepada Kapolda Sumut, Dirut PTPN IV, dan media, tertuang bahwa Lembaga Pemantau Keuangan Negara – Tim Inspeksi Pidana Korupsi (LPKN – TIPIKOR) sebagai bagian dari elemen masyarakat turut serta memantau dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan Negara terkait kegiatan Pembangunan Gedung Pascasarjana Universitas Simalungun yang kegiatannya bersumber dari keuangan Negara.

Example 300x600

Adapun indikasi dugaan Penyimpangan yakni,
Bahwa telah dilaksanakan pembangunan Gedung Pasca sarjana di Universitas Simalungun Kota Pematangsiantar yang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dengan biaya sebesar Rp.3.255.000.000,- (Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) dengan Penyedia Jasa yaitu CV. ROSSI RIDHO KONSULTAN.

Diterangkan juga bahwa telah dilaksanakan pembangunan Gedung Pasca Sarjana Tahap I di Universitas Simalungun Kota Pematangsiantar dengan Biaya berkisar ± Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) yang anggarannya bersumber dari dana Hibah PTPN IV yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.

Setelah melakukan penelusuran, LPKN – TIPIKOR menduga telah terjadi penyelewengan terhadap anggaran yang telah diberikan kepada kuasa pengguna anggaran dalam pembangunan Gedung Pasca Sarjana di Universitas Simalungun Kota Pematangsiantar, yang dimana dalam hal ini biaya dalam pembangunan Tahap I tersebut terlalu besar dalam penggunaannya.

Bahwa sesuai hasil Investigasi dan temuan di lapangan kami duga telah terjadi penyelewengan anggaran dan adanya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam pembangunan gedung Pasca Sarjana tersebut dimana pembangunan yang telah terjadi hanyalah pondasi yang belum selesai sampai saat surat ini disampaikan.

Oleh karena itu, pihak LPKN – Tipikor meminta untuk dilakukan evaluasi ulang terhadap perhitungan biaya yang dilakukan sebelumnya pada Tahap I pembangunan Gedung Pasca Sarjana Di Universitas Simalungun Kota Pematangsiantar.

Bahwa dari hasil kesimpulan yang kami sampaikan diatas maka kami menduga penggunaan Anggaran dalam Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Universitas Simalungun Kota Pematangsiantar diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi yang secara Sistematis dan terstruktur.

Dan berdasarkan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1,
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Pada akhir surat, LPKN -Tipikor meminta kepada ketua yayasan untuk memberikan tanggapan dan apabila tidak mendapatkan atensi atas surat kami ini maka LPKN -Tipikor akan meneruskan dugaan temuan informasi ini kepada pihak penegak hukum.••// tim

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *