SIMALUNGUN – SUMUT|| Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) di Unit SMA Negeri 1 Sidamanik, Lembaga Pemantau Keuangan Negara – Tim Inspeksi Pidana Korupsi (LPKN – TIPIKOR) layangkan surat klarifikasi kepada mantan Kepala sekolah berinisial RT.
Informasi itu disampaikan Ramot Chairul Saragih, SH, selaku Bidang Advokasi Hukum LPKN – TIPIKOR, saat ditemui kru media siaga-news.com, pada hari Selasa, ( 21/11/2023).
Dalam surat klarifikasi, Ramot mengatakan Lembaga Pemantau Keuangan Negara – Tim Inspeksi Pidana Korupsi (LPKN – TIPIKOR) sebagai bagian dari elemen masyarakat, turut serta memantau dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan Negara terkait kegiatan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di Lingkungan SMA Negeri 1 Sidamanik Kab.Simalungun.
Ramot menerangkan, adapun indikasi dugaan penyimpangan adalah, Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pedoman Belajar dari Rumah yang mewajibkan kepada seluruh peserta didik untuk melakukan kegiatan pembelajaran melalui jarak jauh atau Daring sehingga tentunya tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya operasional sekolah.
Bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan pemerintah kepada SMA Negeri 1 Sidamanik Kabupaten Simalungun pada Tahun 2020 dalam penggunaannya yang cukup besar yaitu Rp.1.228.650.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Tahun 2021 dalam penggunaannya juga cukup besar yaitu Rp.1.309.650.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan kondisi kegiatan pembelajaran dilakukan melalui daring atau jarak jauh. Dan pada Tahun 2022 yaitu Rp.1.320.000.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).
Bahwa dari uraian dimaksud diatas, sambung Ramot, terkait Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah disalurkan Pemerintah kepada Sekolah SMA Negeri 1 Sidamanik Kab.Simalungun mulai tahun 2020 sampai 2022, kami duga dana Bantuan tersebut tidak terlaksana 100% sebab kegiatan proses belajar mengajar dan ekstrakurikuler pada saat itu dilakukan pembelajaran melalui jarak jauh atau Daring.
Bahwa untuk itu, lanjut Ramot, kami mengharapkan kepada Bapak Ridwan Tampubolon M.Pd (Ex.Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sidamanik Kab.Simalungun) agar dapat memberikan klarifikasi kepada kami atas hasil dari Investigasi dan Informasi yang telah kami terima.
“Bahwa apabila Bapak tidak dapat memberikan Klarifikasi kepada kami, maka dengan berat hati kami akan menyampaikan hasil investigasi/informasi kami ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menindaklanjuti atas dugaan temuan kami ini, ” tambahnya.
Ramot juga menjelaskan sesuai dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 Tentang tindak pidana korupsi.
Pasal 2 ayat 1,
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tegasnya. ••// rel