Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Anggota Pembina Yayasan USI Diduga Cacat Formil, Alumni USI Layangkan Surat Terbuka Kepada Ketua Dewan Pembina Yayasan USI

163
×

Anggota Pembina Yayasan USI Diduga Cacat Formil, Alumni USI Layangkan Surat Terbuka Kepada Ketua Dewan Pembina Yayasan USI

Share this article
Example 468x60

SIMALUNGUN-SUMUT|| Surat Terbuka yang dibuat oleh Alumni Universitas Simalungun (USI) yang ditujukan kepada ketua Pembina Yayasan USI menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

Dalam surat sebanyak dua lembar itu memuat dukungan kepada Ketua Dewan Pembina Yayasan USI agar melakukan evaluasi terhadap Anggota Pembina yang diduga tidak sesuai lagi dengan aturan-aturan dan ketentuan yang ada di Yayasan USI.

Example 300x600

Pada surat terbuka yang beredar dituangkan tugas wewenang dari pembina yayasan adalah, memutuskan atau menyetujui perubahan Anggaran dasar. Melakukan pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan pengawas. Menetapkan kebijakan umum yang didasarkan pada Anggaran Dasar Yayasan.

Kemudian, Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau peleburan Yayasan. pengesahan laporan tahunan. Menunjuk likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.

Tugas dan wewenang dari Dewan Pembina Yayasan USI telah diatur dalam pasal 28 ayat 1 Undang – undang No.6 tahun 2001 tentang Yayasan dan pasal 28 ayat 3 Undang – Undang Yayasan.

Bahwa dari uraian diatas kami dari Alumni Universitas Simalungun ( USI ) sangat mendukung atas kemajuan USI kedepannya, tetapi sangat menyayangkan terkait mengenai beberapa Anggota Pembina USI yang kami duga tidak memiliki ketokohan / akses fundrising atau strategi dan tidak memiliki dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan didalam dunia pendidikan.

Dimuat juga, bahwa USI yang didirikan oleh Brigjend ( purn) Alm. Rajamin Purba SH pada tahun 1965 telah menamatkan ribuan mahasiswa ( Alumni) yang tersebar di seluruh dunia, akan tetapi sampai saat ini kami duga tugas dan kewenangan beberapa Anggota Pembina Yayasan yang selalu mencampuri terhadap kinerja dosen, dekan, dan rektorat, melakukan perampokan secara administratif ( kesewenang-wenangan) dan melakukan kewenangan yang tanpa batas sehingga akibat adanya intervensi tersebut program pendidikan yang ada di USI tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Bahwa seharusnya Anggota Dewan Pembina Yayasan USI tersebut hanya sebatas memiliki kewenangan dan tupoksi kepada Yayasan beserta pengawas USI.

Bahwa dengan adanya beberapa Anggota Dewan Pembina Yayasan USI diduga pernah tersandung kasus hukum dan tidak memiliki jenjang kualifikasi pendidikan sehingga Anggota Dewan Pembina Yayasan USI tersebut diduga telah cacat formil.

Bahwa menurut kami beberapa Anggota Dewan Pembina Yayasan USI yang kami duga tidak layak untuk menempatkan dirinya sebagai Anggota Pembina Yayasan USI dikarenakan diduga pernah tersandung persoalan hukum dan tidak memiliki jenjang kualifikasi pendidikan sehingga memunculkan stigma negatif terhadap Yayasan USI.

Bahwa menurut kami terhadap oknum Anggota Dewan Pembina Yayasan USI yang sudah lanjut usia ( uzur) agar untuk digantikan mengingat sudah tidak layak dalam mengemban tugas/jabatan sebagai Anggota Pembina Yayasan USI.

Bahwa kami dari Alumni Universitas Simalungun yang memiliki kecintaan dan kebanggaan terhadap almamater USI tidak mengharapkan USI tenggelam dalam era modernisasi ini.

Di Penghujung surat itu ditulis, Untuk itu kami mengharapkan kepada ketua yayasan USI agar dapat memberikan kebijakan dan keputusan yang bijaksana demi penyelamatan USI untuk mencapai kemajuan pendidikan/ universitas yang lebih baik lagi.

Secara terpisah, ketua Yayasan USI Jon Rawinson Saragih, S.Pd, MSi saat ditemui dikantornya, Selasa, (21/11/2023), tidak berada ditempat. Informasi yang diperoleh dari staf memberitahukan pimpinannya sedang berada diluar daerah.

Dan saat dihubungi melalui telepon, Rabu, (22/11/2023), Jon Rawinson Saragih, S.Pd, MSi, mengatakan mengenai surat terbuka yang disampaikan alumni USI ke ketua pembina USI itu, pihaknya tidak ada menerima karena tidak ada tembusan surat nya ke yayasan. Akan tetapi kami sudah mendapatkan surat tersebut, hal itu kami tidak perlu menanggapinya karena menurut saya surat tersebut surat “kaleng”, sebab kita tidak tau siapa penanggungjawab surat tersebut. Kalau ada penanggung jawabkan kami bisa memberikan klarifikasi atau jawaban atas surat tersebut, kalau di USI ini ada ikatan alumni USI,” ujarnya. •• // Tim

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *