SIMALUNGUN – SUMUT|| Aksi protes keras dengan cara Walk Out oleh Anggota Dewan terjadi lagi dalam rapat DPRD kabupaten Simalungun pada Selasa, (29/8/2023).
Dalam rapat, protes keras dilakukan oleh empat Anggota Dewan pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Simalungun dengan agenda penjadwalan P APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Simalungun, karena terkesan dipaksakan. “TPAD tidak memberikan KUA PPAS wakil ketua DPRD Simalungun paksakan penjadwalan PAPBD tahun 2023,” urai ke empat anggota Dewan tersebut.
Adapun ke empat anggota dewan yang walk out yakni Histoni Sijabat, Arifin Panjaitan, Jhonson Sinaga, dan Maraden Sinaga, karena menurut mereka rapat yang seharusnya berjalan dengan adanya bahan fisik atau draf KUA PPAS oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Tim Panitia Anggaran Daerah.
Histoni Sijabat menjelaskan bahwa rapat Bamus yang dipimpin Sastra Joyo Sirait dan Samrin Girsang benar benar tidak sesuai dengan tata tertib (tatib), karena bagaimana bamus bisa berjalan tanpa adanya draft Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Tidak bisa berjalan bamus tanpa adanya KUA PPAS dan setelah adanya interupsi dilakukan voting diluar jam kerja pengambilan voting sesuai tatib dibawah jam 16.00 Wib”, keluh Histoni.
Bahkan saya sebelum walk out, sambung Histoni, sudah menyampaikan kepada pimpinan rapat Bamus bahwa pengambilan voting tidak bisa melewati jam 16.00 Wib, tetapi yang terjadi pimpinan rapat ngotot tetap mengambil voting”, kesal Histoni.
Kemudian, anggota Dewan Jhonson Sinaga juga mempertanyakan tentang rapat Bamus yang dihadiri 11 Anggota DPRD Simalungun sebelum mereka melakukan walk out karena tidak sesuai dengan tatib.
“Selalu tidak sesuai tata tertib, bahkan TPAD malah hanya bersedia menyajikan draft KUA PPAS pada soft copy yang seharusnya draft yang dicetak fisik” jelas Jhonson dengan nada kecewa.
Selain itu, Arifin Panjaitan juga menyayangkan sikap pimpinan rapat Bamus yang tetap ngotot melaksanakan rapat dan voting padahal jelas jelas sudah melanggar tatib. “Selalu melanggar tatib, entah mau kemana kita bawa DPRD Simalungun ini” tegas Arifin.
Maraden Sinaga juga menyampaikan kejanggalan pada rapat Bamus yang dimulai pada pukul 13.00 Wib dan dipimpin Sastra Joyo Sirait bersama Samrin Girsang, sehingga mempertanyakan ada apa dengan DPRD Simalungun yang kerap melakukan rapat tidak sesuai tatib.
“Kami berempat walk out karena memang rapat Bamus tidak sesuai tatib, masa Pemkab Simalungun melalui TPAD tidak memberikan bahan, malah voting dilaksanakan lewat pukul 16.00 Wib, karena itu kami ber empat walk out, dan rapat yang terkesan dipaksakan itu tetaplah jalan, kan suara terbanyak tetap mereka 7 orang didalam”, kesal Maraden.
Untuk diketahui bersama, sidang paripurna sebelumnya juga mendapat aksi protes walk out dari anggota Dewan Arifin Panjaitan fraksi PDI Perjuangan karena menilai adanya pelanggaran Tata tertib ( tatib).
Secara terpisah, Wakil ketua DPRD Simalungun Sastra Sirait selaku pimpinan rapat, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu, ( 30/8/2023), tidak memberikan tanggapan. ••// tim