SIMALUNGUN – SUMUT|| Pelaksana harian (Plh) Pangulu Nagori Bayu Bagasan, kecamatan Tanah Jawa, kabupaten Simalungun, Roinna Sinurat didesak supaya dicopot oleh Pemkab Simalungun melalui Camat. Pasalnya, Roinna Sinurat yang sebelumnya menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) telah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh tim, Rabu, (30/8/2023), di kantor camat Tanah Jawa, Plh.Pangulu Nagori Bayu Bagasan yang mendapat tugas sejak tanggal 18 Juli 2023 lalu telah mengeluarkan SKT milik warga atas nama L.br.Simbolon yang berdomisili dihuta 1 Nagori Bayu Bagasan.
Padahal, sesuai dengan tugas yang diamanatkan kepada masing-masing PLH Pangulu Nagori, melaksanakan administrasi pelayanan pertanahan setelah berkoordinasi dengan camat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hal itu tidak dilakukan oleh Roinna Sinurat, namun justru langsung mengeluarkan SKT.
Dan ironisnya, tanpa ada koordinasi tersebut, pada lembaran SKT itu sudah ada tandatangan camat Tanah Jawa atas nama Maryaman Samosir dan di stempel, dan hal itu menjadikan beberapa pegawai kantor Camat Tanah Jawa mondar mandir di ruangan kepala seksi pemerintahan (Kasipem).
Beberapa warga kecamatan Tanah Jawa yang berada di lokasi kantor camat mengetahui permasalahan tersebut meminta kepada Pemkab Simalungun melalui Camat Tanah Jawa agar mencopot Plh. Pangulu Nagori Bayu Bagasan karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan. “Roinna Sinurat tidak bisa dipercaya lagi untuk menjadi perangkat Nagori di Bayu Bagasan, karena itu diminta juga untuk dicopot dari jabatan Sekretaris desa,” ucap salah seorang perempuan yang mengaku ingin mengurus KTP.
Saat beberapa ‘kuli tinta’ ingin konfirmasi kepada Camat Tanah Jawa Maryaman Samosir tidak berada dikantor. Sekretaris Camat yang ditemui tim menerangkan bahwa Camat Tanah Jawa sedang berada di Kantor Bupati Simalungun di Pamatangraya. ••// Tim