SIAGA – NEWS.COM, PEMATANGSIANTAR || Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun (DPP-PACS) bersuara dengan menghimbau agar Pemerintah Pusat Hendaknya memahami bahwa secara fakta tidak ada tanah adat di Simalungun. Tanah di Simalungun merupakan milik Tujuh Kerajaan yang ada di Simalungun. Hal itu dikatakan
Ketua umum DPP-PACS Dr. Sarmedi Purba, SPOG kepada wartawan, Senin, (6/1/2024).
Dikatakan Dr. Sarmedi Purba bahwa masyarakat di kerajaan – kerajaan Simalungun tidak mengenal masyarakat adat karena penduduknya terdiri dari kelompok bangsawan yang disebut Partuanon dan masyarakat petani (paruma).
Sebelumnya ada kelompok budak (jabolon) namun dihapus pemerintah kolonial Belanda pada awal penjajahan di awal abad ke-20.
Penduduk asli Simalungun terdiri dari empat kelompok marga yaitu, Sinaga, Saragih, Damanik dan Purba (SISADAPUR).
Selain itu sejak kerajaan Simalungun pertama, Kerajaan Nagur yang sudah eksis sejak abad ke-8, tanah-tanah di Simalungun adalah tanah milik kerjaan yang kemudian terbagi menjadi 4 kerajaan (Raja Maroppat) yaitu, Kerajaan Tanah Jawa, Dolog silou, Panei dan Siantar.
Setelah menjadi daerah penjajahan Belanda pada awal abad ke-20 menjadi 7 kerajaan, ditambah Kerajaan Raya, Purba dan Silimakuta.
Sebelum Perang Dunia II (1939-1945) dan di bawah pemerintahan kolonial Belanda, daerah di Kabupaten Simalungun berbentuk daerah pemerintahan otonomi Kerajaan yang disebut daerah Swapraja.
“Sekali lagi tidak ada dan tidak dikenal istilah masyarakat adat dan tanah adat di Simalungun, sejak abad ke-8 Masehi sampai zaman Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya tidak ada tanah adat di daerah Kabupaten Simalungun, dari dulu sampai sekarang,” tegasnya.
Dijelaskan Dr. Sarmedi Purba Kasus pertanahan yang terjadi dalam wilayah administratif Simalungun adalah murni kasus tindak pidana dan tidak ada kaitannya dengan pengakuan sekelompok orang atas nama masyarakat adat ataupun tanah adat.
Dr.Sarmedi Purba mengatakan tahun 2024 lalu dirinya bersama Sekjend PACS Rohdian Purba telah melakukan koordinasi tentang tanah adat di Simalungun dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk menjelaskan bahwa tidak ada tanah adat di Simalungun dan Kementerian KLHK juga tidak ada mengeluarkan SK tentang tanah adat di Simalungun.
“Sehubungan adanya wacana usulan pembentukan Undang-Undang Masyarakat Adat silahkan saja hanya saja yang sangat perlu dipahami bahwa di Simalungun tidak ada tanah adat jadi tidak bisa dibuat Perda tentang tanah adat di Kabupaten Simalungun tegas Dr. Sarmedi Purba.(Rel)