Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

LSM GPI Layangkan Surat Klarifikasi Terkait Bebasnya Judi tembak Ikan di Labuhan Deli

558
×

LSM GPI Layangkan Surat Klarifikasi Terkait Bebasnya Judi tembak Ikan di Labuhan Deli

Share this article
Example 468x60

SIAGA-NEWS, MEDAN-SUMUT|| Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtib) di tengah masyarakat, Kapolri mengeluarkan instruksi kepada aparat kepolisian untuk memberantas praktik judi.

Dalam surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021, Instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Kapolda serta jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian online dan Konvensional tanpa terkecuali.

Example 300x600

Selanjutnya, saat gemparnya peristiwa kebun duren, Kapolri juga memberikan 5 perintah tegas terhadap seluruh jajaran polri diantaranya;

  1. Kapolri Minta Jajarannya Tindak Tegas Judi Online.
  2. Kapolri Ancam Copot Pejabat Mabes hingga Kapolda yang terlibat judi online.
  3. Kapolri Minta Propam Awasi segala tidak kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti judi Online.
  4. Kapolri minta yang tidak sanggup memberantas kejahatan seperti judi online dan Narkoba agar angkat tangan.
  5. Kapolri minta jajaran raih kepercayaan publik.

Namun instruksi itu sepertinya tidak berlaku di wilayah hukum polres Belawan, Sumatera Utara, karena masih ditemukan tempat praktik judi seperti tembak ikan atau gelanggang permainan ( gelper) tepatnya di gang Turi, kelurahan Tanjung mulia hilir, Labuhan Deli, sehingga menjadikan pegiat sosial kontrol seperti Garda Peduli Indonesia ( GPI) melakukan perlawanan dengan melayangkan Surat pertanggal 23 Maret 2024. Surat Perihal klarifikasi atas bebasnya Judi tembak ikan yang kian hari kian meresahkan masyarakat seperti tidak ada tempat atau tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Sesuai dengan surat yang ditembuskan kepada pers, dimuat bahwa ada 2 buah meja mesin tembak ikan yang sudah beroperasi sekitar 2 tahun dan bahkan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah per Minggu.

Surat itu juga menerangkan lokasi judi di Jalan Aluminium Raya Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Labuhan Deli, tempatnya diduga dirumah FAUZI BOTAK terdapat 2 meja judi tembak ikan dengan terang – terangan di tempat umum.

Sesuai dengan informasi dari masyarakat, sambung Ketua GPI, tembak ikan beroperasi di bulan suci ramadhan tanpa terbatas waktu dalam 24 jam, yang membuat resah dan meja judi tembak ikan ini berada di tengah – tengah pemukiman warga.

“Ngerinya lagi, judi yang meraup omset puluhan juta perhari ini beroperasi di belakang gereja yang tak jauh dari tempat ibadah lainnya. Namun, aparat penegak hukum diduga tutup mata,” ucapnya.

Dalam surat itu, GPI berharap kepada pengusaha tembak ikan supaya memberikan tanggapan atas surat klarifikasi yang sudah dilayangkan, dan begitu juga kepada aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap praktik judi tembak ikan karena telah melanggar pasal 303 KUHP.

Sebelumnya, Salah satu warga Gang Turi, yang diminta namanya dirahasiakan, kepada wartawan menyebutkan, hadirnya lokasi meja judi tembak ikan tersebut membuat warga sekitar ketakutan, dimana, area Gang Turi itu bertambah korban kemalingan.

“Ngeri, usaha liar bisa bebas beroperasi di lokasi ibadah. Lingkungan kami ini sudah banyak korban kemalingan sejak lokasi judi itu beroperasi. Saya berharap polisi bisa gerebek judi itu, apalagi beroperasi dalam sedang puasa dan lokasi itu berada di lingkungan gereja. Seperti informasi yang saya berikan di Polisi Kita melalui Polres Belawan,” ucapnya. ••// tim

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *