SIMALUNGUN – SUMUT|| Pelaksanaan Dana Desa (DD) Parhundalian Jawa Dipar, kecamatan Hatonduhan, kabupaten Simalungun tahun anggaran 2023 diragukan kebenarannya oleh elemen masyarakat.
Informasi yang berhasil dihimpun tim, DD tahap pertama Nagori Parhundalian telah dicairkan Pangulu Nagori pada tanggal 03 Mei 2023 telah melakukan dua kali transaksi senilai Rp.24.300.000, dan Rp.285.650.700.
Kemudian pada tanggal 25 Juli 2023, Pemerintah Nagori melaksanakan transaksi dana Desa senilai Rp.24.300.000.
” Realisasi penyaluran dana yang dilaksanakan oleh pemerintah Nagori menuai kritik dan tanda tanya dari elemen masyarakat, dimana pada hari yang sama Pangulu Nagori telah melakukan realisasi penyaluran sebanyak dua kali. Apa yang terjadi, sehingga Mereka melakukan transaksi anggaran,” ungkap Ricardo Lumban Raja selaku tim Investigasi, didampingi Kordinator Daerah GPI ( Garda Peduli Indonesia) Siantar – Simalungun, A.Ronal Sinaga, Sabtu, ( 21/10/2023).
Ricardo mengatakan Pelaksanaan Dana Desa Parhundalian Jawa Baru sangat diragukan realisasinya, dan hal itu dikatakannya setelah melihat Sistem Keuangan Desa secara online. Yang mana pada aplikasi tersebut ditampilkan beberapa item kegiatan yang sudah dilaporkan oleh Pemerintah Desa, namun tingkat akurasi kebenarannya sangat diragukan.
Adapun data yang dihimpun, lanjut Ricardo, yakni, Pagu untuk poster/Baliho/lainnya untuk informasi ke masyarakat APBDes,LPJ dan Paket Internet Nagori Dengan pagu Rp 8.400.000.
Kemudian Pembangunan Rabat beton di Huta 2 dengan pagu Anggaran sebesar Rp 63.411.7500, yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan Juknis. Selanjutnya kegiatan Peningkatan produksi tanaman pangan (Ketapang) sebesar Rp.130.000.000
Kejadian keadaan mendesak ( Bantuan Langsung Tunai) tahun 2023 Sebesar Rp. 24.300.000, yang KPM nya diduga tidak tepat sasaran. Kegiatan penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan ( Insentif KPM) sebesar Rp. 2.100.000.
Kemudian, Pemerintah Nagori Parhundalian juga menganggarkan dana untuk Kegiatan peserta dan penyuluhan bidang kesehatan rumah Desa Sehat( RDS) senilai Rp.8.600.000. ” Nomenklatur anggaran itu sangat tidak masuk akal lagi mengingat Covid-19 sudah berlalu. Oleh karena itu perlu dipertanyakan dasar hukumnya,” terangnya.
Dalam tampilan aplikasi tersebut, sambungnya, masih ada kegiatan – kegiatan yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Nagori Parhundalian Jawa Baru, yang akurasi data itu menurut tim investigasi sangat minim. Untuk itu, pihak GPI wilayah Siantar -Simalungun telah melayangkan surat klarifikasi kepada kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Pangulu Nagori. Kuat dugaan kita telah terjadi penyelewengan, mengingat kondisi Nagori yang jauh, menjadikan minimnya pengawasan dari pihak Aparat Penegak Hukum, dan lembaga sosial kontrol,” imbuhnya.
Selain itu, di Nagori tersebut baru melakukan Pemilihan Pangulu Nagori pada bulan September kemarin. Oleh karenanya pihak aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan, sehingga bila ditemukan pelanggaran, dimohonkan kepada Bupati Simalungun untuk menunda pelantikannya sebagai Pangulu Nagori. Hal itu perlu disampaikan, agar perlakuan pelanggaran pengelolaan anggaran Dana Desa tidak terjadi lagi,” harapnya.
Sementara itu Pangulu Nagori Parhundalian Jawa Baru Sahlan Tambunan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (21/10/2023), tidak memberikan jawaban, meski ceklis dua terlihat tanda pesan sudah terbaca.
(••// Tim)