MEDAN, Kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan Sumatera Utara diminta supaya segera menangkap wanita terduga pelaku yang kini disebut sudah tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mertuanya sendiri. Wanita itu berinisial L (27) kini melenggang di luaran.
Adapun kasus penganiayaan yang melibatkan menantu wanita terhadap mertuanya sendiri itu sudah berjalan sekitar 1 tahun sembilan bulan dimana korban yang merupakan mertua dari L, Nurani Widjaja (60), warga Jalan Madio Santoso, Kecamatan Medan Timur Kota Medan sudah melaporkan penganiayaan itu pada 8 Januari 2022 tahun lalu.
Membosankan menunggu bagi Nurani, sampai saat ini berita ini terbit, ternyata terduga pelaku ‘L’, masih terlihat di rumahnya di Kompleks Perumahan Mutiara Residence, seakan pelaku tak bisa dimintai pertanggujawanan hukum atas tindakannya menganiaya sang mertua.
Hal itu menjadi perhatian publik dimana LSM pun turut memberikan kritik kepada penegak hukum atas lambannya penanganan kasus penganiayaan itu.
“Kita meminta Polrestabes Medan segera menangkap terlapor L karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, kasusnya sudah berjalan sekitar 1,9 tahun,” kata Ketua DPP LSM Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin Arman Situngkir kepada wartawan di Medan, Jumat (8/09/2023).
Frisdarwin menceritakan dimana, peristiwa penganiayaan terhadap korban saat masih menjadi mertua tersangka itu terjadi pada Sabtu 8 Januari 2022, pukul 21.30 WIB. Saat tangan korban mengalami luka dan sudah di visum, serta pinggang dan kepala korban mengalami denyut dan sakit, saat itubperistiwa terjadi di kediaman mereka.
“Adapun kronologi peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban menggendong anak dari tersangka, anak iti merupakan hasil perkawinan tersangka dengan Harianto (37) anak korban,” jelas Darwin.
Ketua DPP LSM GPI ini pun sangat yakin bahwa, penyidik Polrestabes Medan pasti bertindak profesional dalam menangani kasus penganiyaan tersebut, mengingat karena tersangka terkesan tidak kooperatif dan sudah mencederai institusi kepolisian. Sebab, tersangka seakan menjadikan proses kasus penganiayaan ini sebagai industri hukum.
“Berdasarkan SP2HP yang dikirim kepada pelapor, tersangka tidak menghadiri panggilan pertama penyidik,” ujar Darwin sambil kesal.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (8/09/2023), mengakui sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka.
“Kita sudah menjelaskan perkembangan penyidikan melalui SP2HP. Kita akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka,” tandas Fathir.
Tidak dijelaskan Fathir apa yang menyebabkan kasus itu mandek hingga hampir 2 Tahun lamanyanya belum ada kejelasan sampai kapan pelapor harus menunggu kepastian dari kepolisian.
Jika kasus ini terlalu lama di proses, bukan tidak mungkin terjadi pelaporan ke Propam Poldasu lantaran pelaku seakan tak menggubris penegakan hukum khususnya Kepolisian dari Polrestabes Medan padahal polisi bisa dan memungkinkan untuk melakukan penangkapan.
(BRTS)