Medan, Sangat memprihatinkan terjadi di kota Medan, dimana pembangunan bangunan gedung seperti yang ada di jalan Pelita No 17 Medan dimana pembangunan tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pada plang PBG tertulis ijin hanya 10 unit, namun di lapangan yang dibangun sebanyak kurang lebih 16 unit.
Padahal lokasi Bangunan sudah didatangi oleh satpol PP Kota Medan bulan lalu dan sudah mendapat ketok manis dari satpol PP Kota Medan, Namun diperkirakan hanya butuh sekitar 2 jutaan rupiah untuk memperbaiki kembali dilakukan oleh pemilik proyek itu.
Artinya pihak pengembang “sangat merindukan ketok manis dari satpol PP Kota Medan dari pada mereka mengurus dan melengkapi ijin bangunannya kembali.
Disayangkan juga bahwa pengawasan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, Dinas terkait termasuk walikota Medan Bobby Nasution seperti nya mandul alias hanya berkirim surat cinta” kepada pemilik bangunan padahal seharusnya menjadi atensi Pemko Medan dan jajarannya karena potensi merugikan dan kebocoran Kas daerah sangat tinggi.
Harapan bertumpu pada DPRD Kota Medan bila Walikota Medan tak mampu menertibkan dan menghentikan Bangunan Gedung yang melanggar PBG, dalam hal ini ketua komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik,ST dapat menindaklanjuti surat yg disampaikan kepada Komisi 4 yakni di 4 titik yaitu Jalan Pancing 2 dimana terdapat pembangun gedung kurang lebih 11 unit tidak ada PBG.
Kemudian,di jalan K.L Yos Sudarso Gang Perwira dimana ijin yg tertera hanya 11 unit tetapi yg dibangun kurang lebih 20 unit, 2 lantai, .dan di jalan Sekata, Kelurahan Sei Agul dimana pembangunan gedung sebanyak 10 unit tidak terlihat plang ijin PBG.
Maka patut diduga bangunan tersebut tak mempunyai ijin.
Maraknya pembangunan gedung tanpa ijin sudah sangat memprihatinkan diungkap oleh Lembaga Swadaya Masyarakat, disebut sudah stadium 4 atau level nekat seakan para pemilik tak memperdulikan aparat pemerintah Kota Medan.
“kami minta DPRD merekomendasikan ke Aparat penegak hukum ke 4.titik yang kami laporkan agar kedepan memberi efek jera dan sekaligus menyelamatkan Pendapatan asli daerah/PAD kota medan dan kami harapkan APH menindaklanjuti surat yg kami sampaikan selama ini baik di Polrestabes Medan maupun di Kejari medan, karna sudah terindikasi kuat melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara diperkirakan puluhan milyaran PAD kota medan bobol akibat banyaknya bangunan tanpa ijin mengingat pembangunan gedung di kota medan yg sangat pesat” Kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat DPP LSM GPI melalui pesan tertulis kepada wartawan (06/08/2023).
Bobby Nasution seharusnya tegas pada para pelanggar Izin di Kota Medan agar menjadi pelajaran bagi setiap orang, jangan menindak seperti mencolek, apalah makna ketok yang dilakukan Pemko Medan jika tidak berakibat penghentian. Nyatanya dilapangan ditemui setelah di ketok Pemko Medan, para pekerja masih melakukan aksinya melanjutkan proses pembangunan.
Hal ini sangat tidak efisien karena tidak menyebabkan mereka mengurus ijin membangun.
Namun jika Pemko Medan melakukan penyegelan bangunan yang melanggar perijinan bisa dipastikan pekerja akan takut melanjutkan proyek mereka sebab sudah di pasang segel.
Jika penindakan yang dilakukan Pemko Medan hanya sebatas ketok cantik (dipukul pakai palu sebahagian bangunan), itu akan sia-sia.
Banyak Lembaga Swadaya Masyarakat yang kecewa atas penertiban dengan cara seperti itu. Dan sepertinya mereka sudah tak sabar jika cara penindakannya hanya dilakukan seperti itu.
Akan besar peluang Walikota Medan di gugat Ke Pengadilan jika tidak memikirkan cara ampuh untuk menghentikan Bangunan yang melanggar Ijin membangun seperti PBG.
Kementrian Kekuangan pun seharusnya turun ke lokasi melakukan survei karena memyangkut pendapatan Negara dari sektor Pajak.
Wartawan masih berusaha meminta klarifikasi kepada pemilik bangunan yang disebut dalam berita ini.
(Red)