SIMALUNGUN, SIAGA-NEWS.COM – Bangunan rabat beton di Dusun Pondok ll Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan, Kab.Simalungun berbiaya Rp. 140 juta berasal dari dana Desa tahun 2025 di duga keras menjadi ajang korupsi, sehingga menuai protes dari tokoh nasional Novri Oppusunggu.
Sesuai investigasi dilapangan, permainan kotor untuk meraup untung besar dengan cara mengurangi campuran semen dengan menggunakan 1 zak semen seberat 40 kg. Demikian juga ketebalan rabat beton tidak sesuai dari kontruksi yang ditetapkan hasil Musyawarah Desa ( Musdes) Akibat sarat permainan demi keuntungan oknum pangulu, dikawatirkan bangunan proyek tidak tahan lama.
Pekerjaan rabat beton ini tanpa di awasi pendamping Desa maupun maujana setempat. Sehingga pekerja bangunan tersebut di kerjakan asal asalan. Pada hal jalan tersebut sangat dibutuhkan masarakat untuk mengangkut hasil pertanian masyarakat setempat.
Warga yang tak mau disebut namanya, membenarkan semen yang digunakan berisi 40 kg yang seharusnya semen 1 zak ukuran 50 kg. Dan tebal bangunan rabat beton seharusnya 15 cm nyatanya paling 10 cm. Dan campuran semen dengan pasir tidak sesuai sehingga ketahanan bangunan di ragukan.
P.Manurung selaku Kades Buntu Bayu yang ditemui awak media di kantornya guna konfirmasi seputar ada dugaan jadi ajang korupsi bangunan rabat beton tak berhasil menurut perangkat Desa itu Pangulu sedang keluar. Masyarakat mengharapkan pihak APH mengaudit ada dugaan bangunan rabat beton tersebut jadi ajang korupsi.
Perlakuan penggunaan dana desa (DD) di Nagori Buntu Bayu mendapat kritikan tajam dari tokoh nasional Dr H Novri SH MH. Pria yang pernah menjadi Anggota DPR RI angkat bicara menyoroti Pengelolaan Dana Desa Yang Di Duga Ajang Korupsi .
Novri Oppusunggu SH MH putra Nagori Maligas Tongah dikenal sederhana dan menyumbang pembangunan Musollah Polsek Tanah Jawa yang aktif mengikuti berita di medsos kusus di Kabupaten Simalungun, sering membaca berita dugaan terjadinya ajang korupsi dalam penggunaan dana Desa terutama anggaran tahun 2025, terharu melihat kondisi pelaksanaan pembangunan Dana Desa yang anggarannya bersumber dari APBN.
Novri Oppusunggu, pengusaha di Kalimantan dan tinggal di Jakarta mengatakan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa adalah segala tindakan yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara dan Desa. Berkaitan ada dugaan ajang korupsi bangunan rabat beton pihak Kades dan perangkatnya harus intropeksi dan menyadari ada ancaman hukum tindak pidana. Sehingga penggunaan Dana Desa benar – benar terlaksana,” tegasnya. (BDS)