SIAGA NEWS, MEDAN – Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi NOMOR 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Rapat terbuka tersebut berlangsung Hotel Grand Mercuri Jln Perintis Kemerdekaan Medan Rabu (5/2/2025) Sekitar
Pukul 16.00 Wib.
Kata sambutan Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin sebelum dimulai rapat Pleno mengatakan, ini kegiatan yang penting dan merupakan rangkaian tahapan Pilkada telah dilaksanakan dan rakyat Sumut telah menentukan pilihannya dengan datang ke TPS saat pencoblosan.
ketentuan diberikan kepada semua pihak dapat mengajukan gugatan ke MK dan telah dilakukan sidang pendahuluan dan jawaban pemohon, serta mendengarkan keterangan pihak terkait termasuk Bawaslu dan pihak Paslon, maka pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025, Hakim MK telah menolak gugatan (dismissi) tersebut .
“Dengan mengucapkan Bismillah penetapan Rapat Pleno terbuka untuk umum”, ucap ketua KPUD sumut Agus arifin.
Rapat pleno dilanjutkan pembacaan berita acara penetapan NOMOR 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubenur dan Wakil Gubernur Sumut dan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2025.
Keputusan KPU Sumut menetapkan pasangan No Urut 1 Muhammad Bobby Nasution dan H. Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur sumatera Utara terpilih Tahun (2025 -2030) Dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611suara dari total suara sah.
Berita acara ini ditetapkan di Medan pada 5 Februari 2025, dan ditandatangani Oleh ketua KPUD sumut Agus Arifin dan penyerahan salinan diberikan kepada semua partai pengusung dari pemenang dan kepada pihak pasangan yang tidak menang.
Dalam Rapat pleno terbuka tersebut selain Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin juga hadir para komisioner KPUD sumut Agus Arifin, El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, Robby Effendy, Sitori Mendrofa dan para staf KPU seperti Maruli Siahaan.
Pemohon telah mengajukan gugatan bertanggal
10 Desember 2024, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon elektronik (e-AP3) Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 bertanggal 11 Desember 2024, dan kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2024 pukul 14.00 WIB dengan Nomor 247/PHPU.GUBXXIII/2025.
Rapat pleno diakhiri dengan menyampaian terima kasih dari Ketua KPU Agus Arifin kepada Forkopimda, Bawaslu, rekan rekan dari media elektronik , media cetak dan media online, tanpa bantuan rekan rekan media pemilih disumut tidak akan tersampaikan dan kepada masyarakat Sumut pada Pilkada 27 November 2025 yang lalu dan masyarakat telah menentukan hak pilihnya, dan kami dari KPUD sumut memohon maaf selama dalam pelaksanaan Pilkada 2024 sampai pada hari ini dengan berbagai kekurangan, kami mohon maaf, Kata Ketua KPU mengakhiri.
(Hen)