Uncategorized

PT. RAS Sambosar Raya Tidak Bayar Upah Lembur, Karyawan Meradang dan Bergulir di DPRD Simalungun

62

Simalungun, SIAGA-NEWS.COM –
PT.RAS yang beralamat di Nagori Sambosar kecamatan Raya Kahean, kab. Simalungun, Sumut, yang bergerak di bidang pengolahan TBS ( Tandan Buah Sawit ) yang sudah beroperasi bulan Oktober 2023 lalu, namun semenjak mulai bekerja karyawan tidak pernah menerima upah lembur. Padahal karyawan bekerja 11 jam pada sif siang dan 13 jam pada sif malam. Hal itu menjadikan karyawan meradang dan melapor ke DPRD Simalungun.

Erik Saragih yang mewakili karyawan juga sebagai ketua PK SBSI saat ditemui awak media, pada Jumat, (18/07/2025), di pematang Siantar mengatakan bahwa pekerja tidak memiliki waktu libur istirahat.

” Dalam bekerja kami juga tidak ada waktu libur walau dihari merah sebagai mana telah diatur di dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang lembur sistem kontrak atau PKWT harus di batalkan karna perusahaan yg pekerjaanya sifatnya terus menerus (produksi) tidak bisa diberlakukan PKWT dan ini jelas melanggar pasal 59 ayat 1 dan 2 UU Nomor 13 tahun 2003 dan dipertegas dalam pasal 81 angka 15 perpu cipta kerja, mutasi bagi pengurus Serikat Buruh Solidaritas Indonesia agar di kembalikan kepada posisi semula dan mutasi harus sesuai dengan aturan yang telah diatur di dalam UU ketenaga kerjaan bukan mutasi sebagai bentuk pemberangusan serikat buruh yg dapat kami rasakan” urai Erik kepada wartawan.

Lebih lanjut , Ia menuturkan kekecewaan kepada PT.RAS kepada media terkait perusahaan yang tidak menghadiri panggilan DPRD Simalungun seperti pimpinan dari perusahaan PT.RAS yang tidak menghormati pihak legislatif serta menganggap enteng permasalahan yang saat ini menyakiti harkat dan martabat karyawan.

Disamping itu juga kata Erianto Saragih, pihak perusahaan telah memutasi pengurus anggota SBSI yang sebelumnya menjadi penghalang bagi perusahaan.
” PT RAS tidak membayar upah lembur yang justru melanggar UU ketenaga kerjaan, “ucapnya.

Untuk itu Erianto Saragih meminta kepada Disnaker supaya menindak tegas PT.RAS yang diduga telah melakukan pelanggaran hak normatif karyawan.

Selaku ketua PK SBSI dirinya mengapresiasi anggota DPRD komisi 1V yang telah peduli serta mengatakan bahwa buruh adalah masalah kemanusiaan yang harus diselesaikan dan berjanji akan turun langsung ke PT RAS menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Secara terpisah, Menejer PT. RAS Jevi Oktavian Manurung dikonfirmasi wartawan, Sabtu, (19/7/2025), tidak bersedia menjawab telepon. Begitu juga dengan humas PT.RAS bermarga Purba tidak bersedia menjawab telepon wartawan. (Tim)

Exit mobile version