SIAGA-NEWS.COM, MEDAN – SUMUT || Warga Kecamatan Medan Sunggal diajak untuk memanfaatkan program penanggulangan kemiskinan yang telah diluncurkan Pemerintah Kota Medan, utamanya di bidang kesehatan dan pendidikan.
Hal tersebut disampaikan agar warga segera memanfaatkan program penanggulangan kemiskinan itu, sehingga dapat merasakan manfaatnya dan tepat sasaran kepada warga yang memang benar-benar layak memperoleh bantuan dari pemerintah.
Ajakan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kota Medan D. Edy Eka Suranta S. Meliala (Dico) pada penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke X (Sepuluh) Tahun Anggaran 2023, dengan membawakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Abadi (halaman Abadi Coffee), Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (29/10/2023) pukul 14.00 WIB.
Untuk bidang kesehatan, kata Dico, Wali Kota Medan M. Bobby Afif Nasution telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) pada 1 Desember 2022.
“Sejak saat itu, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya menggunakan KTP atau KK,” kata anggota Komisi I itu.
Untuk bidang pendidikan, sebut Dico, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa-siswi miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Untuk SD sekitar Rp. 450 ribu dan SMP Rp. 750 ribu dalam setahun atau seperangkat pakaian sekolah,” katanya.
Kemudian, sambung Dico, ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa di perguruan tinggi sesuai dengan biaya riil kampus. “Kalau untuk di perguruan tinggi, ada syarat dan ketentuannya,” sebutnya.
Selain itu, tambah Dico, ada juga bantuan UMKM, baik permodalan maupun peralatan. “Tujuannya adalah agar UMKM di Kota Medan bisa naik kelas,” ujar legislator asal Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu.
Semua bentuk bantuan ini, lanjut Dico, menjadi bukti keseriusan Pemko Medan dalam menanggulangi kemiskinan. “Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemko dengan DPRD Medan,” ujarnya.
Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 ini, kata Dico, menjadi proteksi bagi Pemko Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan.
Sebab, sebut Dico, di dalam Perda mewajibkan Pemko Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. Bahkan, kata Dico, di dalam Perda jelas diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan.
“Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman,” katanya.
Selain sebagai payung hukum dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, tambah Dico, Perda juga menjadi dukungan bagi Pemko Medan untuk menampung anggarannya.
“Jadi, masyarakat harus memanfaatkan program-program bantuan yang diberikan Pemko Medan ini, agar persoalan kemiskinan kota dapat tertanggulangi,” ajaknya.
Sementara Koordinator PKH Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede, menyampaikan dalam Perwal Nomor 33 tahun 2021 disebutkan ada 20 kriteria yang harus di penuhi agar warga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kalaupun tidak 100%, minimal 60% kriteria itu terpenuhi.
Kalau terpenuhi 60%, dapat di nyatakan sebagai warga miskin dan bisa masuk ke DTKS. Jadi, silahkan datang ke Lurah atau Kepling mengajukan diri,” imbaunya.
Sebab, kata Dedy, untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah, masyarakat harus masuk ke DTKS. “Itu syarat untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah. Jadi, kalau tidak masuk DTKS, berbagai bantuan itu tidak akan ada,” jelasnya.
Bagi warga yang pernah mendapat bantuan dan sekarang tidak menerima lagi, Dedy, mengimbau untuk mengecek kembali data-datanya.
“Jadi, bapak-ibu tolong cek data-datanya kembali. Siapa tahu ada kesalahan input data pada tanggal lahir atau nama yang tidak sama persis dengan yang tertulis di KK atau KTP,” katanya.
Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD.
Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). ••// Tim