SIMALUNGUN-SUMUT|| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun menggelar paripurna perihal rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2024, pada Jumat, (11/8/2023).
Namun paripurna tersebut diwarnai oleh interupsi keras dari Anggota Dewan dari Farksi PDI-Perjuangan Arifin Panjaitan dengan cara walk out atau keluar dari persidangan, yang menganggap bahwa proses pelaksanaan paripurna tersebut tidak sesuai mekanisme tata tertib persidangan.
Setelah meninggalkan ruangan paripurna, Arifin Panjaitan ditemui wartawan mengaku kecewa dengan jalannya persidangan, yang mana dari jumlah anggota Dewan yang hadir secara fisik tidak sesuai dengan yang ada pada daftar hadir.
Lebih lanjut, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan pada tata tertib (tatib) pasal 16 ayat 4, menerangkan badan anggaran melakukan konsultasi dengan Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
“Kemudian Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, dan hal itu tercantum pada Pasal 73 point b,” urainya sembari menegaskan bahwa point point’ yang diuraikan itu tidak terlaksana oleh Badan Anggaran (Banggar).
Oleh karena itu, sambung Arifin Panjaitan, dirinya mengambil sikap Walk Out, karena Hak daripada Komisi – komisi sebagaimana dengan yang sudah diatur pada Tata tertib tidak dijalankan oleh Badan Anggaran. Apabila ada kasus hukum dikemudian hari dalam pengesahan platform anggaran sementara ini kita tidak ikut bertanggung jawab walaupun semua keputusan DPRD kolektif kolegial,”
tegasnya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Timbul Jaya Sibarani ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat, (11/8/2023), tidak mendapat tanggapan. // Aras